16 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Hi #SedulurData!
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Pengelolaan informasi publik juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
#SedulurData dapat mengajukan permohonan informasi publik, baik secara online melalui livechat Website, email maupun Mbak LANTIK, atau datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Bantul. Pemohon Informasi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID BPS.
Formulir Permintaan Informasi Publik dan informasi selengkapnya dapat diunduh pada link PPID BPS Kabupaten Bantul https://ppid.bps.go.id/?mfd=3402
Berita Terkait
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID BPS Kabupaten Bantul
Peningkatan Pelayanan Publik Petugas PST BPS Kabupaten Bantul
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Ngulik Data - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Cerdas Bersama PST BPS Kabupaten Bantul
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul (Statistics Bantul)Jl. Jendral Gatot Subroto No. 3 Bantul
Telp (0274) 367424
Whatsapp: 0821-7000-3402
Mailbox : bps3402@bps.go.id
Tentang Kami