Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID BPS Kabupaten Bantul - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul

Untuk Layanan Pengaduan silahkan membuka link berikut https://s.id/NGADUBOSE | Sampaikan Laporan (Pengaduan, Aspirasi, dan Permintaan Informasi) Anda Langsung Kepada Instansi Pemerintah Berwenang melalui LAPOR.GO.ID

Bantu Kami Melayani Anda dengan Lebih Baik dengan berpartisipasi dalam SURVEI KEBUTUHAN DATA 2024. Silakan isi survey pada link berikut http://s.bps.go.id/SKD24Bantul

LanTik (Layanan Statistik) PST BPS Kabupaten Bantul. Layanan WhatsApp, untuk segala kebutuhan data statistik anda melalui nomor 082170003402 | BPS Kabupaten Bantul berhasil memperoleh predikat sebagai Badan Publik kualifikasi Informatif dengan nilai 98 pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik D.I Yogyakarta Tahun 2024.

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID BPS Kabupaten Bantul

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID BPS Kabupaten Bantul

28 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Keterbukaan Informasi sangat memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik melalui ajuan permohonan informasi publik. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID BPS Kabupaten Bantul, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS Kabupaten Bantul secara online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor BPS Kabupaten Bantul.

Formulir Pengajuan Keberatan dan informasi selengkapnya dapat diunduh pada link PPID BPS Kabupaten Bantul https://ppid.bps.go.id/?mfd=3402

Kunjungi website kami bantulkab.bps.go.id, maupun media sosial @bpsprovdiy dan @bps_statistics untuk memperoleh data terkini di tingkat provinsi dan nasional

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul (Statistics Bantul)Jl. Jendral Gatot Subroto No. 3 Bantul

Telp (0274) 367424

Whatsapp: 0821-7000-3402

Mailbox : bps3402@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik